Fotokita.net -Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.
Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peraturan pemerintah tentang THR 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.
Setelah kedua kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.
”Pembayaran THR 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini, tanggal 15 Mei 2020,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020). Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.
Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.