Follow Us

PNS Dapat Kado Lebaran dari Jokowi Pada Jumat Ini, Lantas Bagaimana Nasib THR Pegawai Swasta?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 12 Mei 2020 | 11:24
THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020
Tribunnews

THR PNS di tengah pandemi corona segera cair pada Jumat 15 Mei 2020

Sebelumnya, Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.

Baca Juga: Dentuman Misterius di Jawa Tengah Bikin Ketar-ketir Warga, Begini Firasat Mbah Mijan Beberapa Jam Sebelum Kejadian Itu Viral di Media Sosial

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.

Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh namun pencairannya ditunda.

Baca Juga: Seusai Perbolehkan Warga Beraktivitas Kembali, Jokowi Berikan Angin Segar Buat Pasien Positif Corona Masih Dirawat

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly, Fika Nurul Ulya, Mutia Fauzia)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest