Fotokita.net -Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lainmengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambunganprogram dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintahpusat dan daerah.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akanberproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu IndonesiaSehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

BPJS Kesehatan
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutamamemperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).
"Dengan dikembalikannya nominal iuransegmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebanimasyarakat," sambungnya.
Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.