Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (Kompas.com)
Mudik Memang Dilarang Keras, Ternyata Polisi Berikan Izin Warga Jalan Terus ke Kampung Halaman Karena Mampu Tunjukan Hal Ini
Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 30 April 2020 | 10:23

Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. Ia nekat mudik karena sudah tak punya pekerjaan karena kena PHK.