Follow Us

Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 April 2020 | 14:49
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).
(Dok. Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

Fotokita.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan penerapan PSBB untuk Surabaya Raya karena peningkatan kasus positif corona yang signifikan di wilayah itu.

Hingga Sabtu (25/4/2020), tercatat 368 kasus positif corona di Surabaya, 22 kasus di Gresik, dan 80 kasus di Sidoarjo.

Sebanyak 50 pasien meninggal di Surabaya, 10 pasien meninggal di Sidoarjo, dan empat meninggal di Gresik.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya Minggu 26 April 2020 Serta Bacaan Doa Berbuka Puasa

Gubernur Jawa Timur meneken Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, pada Kamis (23/4/2020).

Pergub itu mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebgian Kabupaten Sidoarjo. Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal.

Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.

Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.

"Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, semua kegiatan pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual/daring," seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) pergub tersebut.

Kegiatan administrasi sekolah dilakukan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang dibutuhkan.

Teknis penerapan aktivitas belajar mengajar dan administrasi sekolah di luar kewenangan pemerintah provinsi akan diatur dengan peraturan wali kota dan bupati.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest