Follow Us

Mudik Memang Dilarang Keras, Ternyata Polisi Berikan Izin Warga Jalan Terus ke Kampung Halaman Karena Mampu Tunjukan Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 30 April 2020 | 10:23
Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. Ia nekat mudik karena sudah tak punya pekerjaan karena kena PHK.
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam

Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. Ia nekat mudik karena sudah tak punya pekerjaan karena kena PHK.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik.
@official.jasamarga

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Ngotot Bilang Proses Kepulangannya Dicekal Pemerintah, Tiba-tiba Habib Rizieq Bawa Kabar Gembira: Berkah Ramadhan

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Tak Rela Dimadu dalam Rumah Tangga Kecilnya, Artis Cantik Ini Bongkar Habis Kenangan Kelam Sang Habib Kondang: Imajinasinya Terlampau Tinggi, Susah!

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Berkontribusi di Tengah Pandemi, Pemberi Bantuan Nasi Bungkus Malah Harus Berurusan dengan Polisi Gara-gara Cuma Soal Nama Ini

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest