Follow Us

Pemudik Diminta Putar Balik, Ternyata Polisi Bawa Kabar Baik: Mereka Masih Boleh Pulang Kampung Karena Penuhi Syarat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 April 2020 | 14:44
Pemudik nekat terobos penjagaan ketat di Pelabuhan Merak
Kompas.com

Pemudik nekat terobos penjagaan ketat di Pelabuhan Merak

Sementara itu, gelombang PHK diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Juni. Sejauh ini jumlah karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta.

Ekonomi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan gelombang PHK yang lebih besar akan datang pada akhir kuartal II-2020 jika pandemi masih belum bisa diselesaikan.

Kesiapan pemerintah dalam menyediakan bantuan sosial terhadap warga terdampak saat puncak pandemi kini dipertanyakan.

Hal ini lantaran karut marut penyaluran bansos selama ini.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula: Pedangdut yang Dulu Punya Tarif Ratusan Juta Itu Terpaksa Jual Rumahnya Senilai Rp 3,5 Miliar dan Rela Berjualan Kopi di Dalam Penjara

Penyaluran di lapangan kerap bermasalah, mulai karena masalah perbedaan data, salah sasaran, hingga prosedur penyaluran yang berbelit-belit.

Tol Pandaan-Malang, Jatim mulai berlakukan pengendalian lalulintas. Kendaraan yang diidentifikasi mudik diperintahkan putar balik
Jasa marga

Tol Pandaan-Malang, Jatim mulai berlakukan pengendalian lalulintas. Kendaraan yang diidentifikasi mudik diperintahkan putar balik

Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Jadi Orang yang Paling Menentang Soal Lockdown, Perempuan Ini Akhirnya Kena Tulahnya Sendiri: Dikurung Selama 14 Hari

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest