Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (Kompas.com)
Pemudik Diminta Putar Balik, Ternyata Polisi Bawa Kabar Baik: Mereka Masih Boleh Pulang Kampung Karena Penuhi Syarat Ini
Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 April 2020 | 14:44
Editor : Fotokita
Baca Lainnya
Latest
Cara Foto Wajah Aesthetic dengan Efek Blur Tanpa Aplikasi, Mudah Kok!
10 bulan yang lalu
Cara Nonton Film Jepang Gratis dengan Yandex Browser Tanpa Pakai VPN!
10 bulan yang lalu
Popular
Tag Popular