Follow Us

Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 April 2020 | 14:49
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).
(Dok. Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

Selama penghentian sementara kegiatan penanda ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lain, dilaksanakan seperti biasa.

"Selama pemberlakuan PSBB penanggung jawab rumah ibadah harus memberikan edukasi atau pengertian kepada jemaah untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, mencegah penyebaran Covid-19 di rumah ibadah, dan menjaga rumah ibadah," jelas Pasal 12 ayat (1) pergub itu.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara. Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB. Tapi, tak seluruh fasilitas umum yang ditutup.

Baca Juga: Bandel Tak Mau Lakukan Karantina Mandiri di Rumah, Pemudik Ini Nangis-nangis Gara-gara Jalani Hukuman Unik dari Kepala Desa: Orangtuanya Sampai Memelas

Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

"Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan, dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal," jelas Pasal 15 pergub itu.

Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam pembatasan itu diatur, operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi.

Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang. Seluruh pelaku usaha transportasi juga diminta menyemprot armada kendaraan dengan cairan disinfektan setelah beroperasi.

Baca Juga: Kabar Kesehatan Kim Jong Un Makin Tak Jelas, Warga Korea Utara Ini Blak-blakan Alasan Negara Terisolasi Itu Selalu Tutupi Kasus Covid-19: Ada Hubungannya dengan China?

Bupati dan wali kota pun bisa menambahkan jenis transportasi yang dikecualikan dalam pergub itu.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest