Follow Us

Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 April 2020 | 14:49
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).
(Dok. Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

"Bupati/wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah," tulis pergub itu.

Pergub juga mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB. Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.

Baca Juga: Sehabis Dengarkan Keterangan Saksi Mata, Ternyata Pak Camat Ini Malah Memuji Tindakan Ketua RT yang Terlibat Adu Mulut dengan Warga Soal Bansos Covid-19. Begini Penjelasannya

Kepala daerah di tiga kabupaten itu diminta segera menindaklanjuti pergub itu dengan menerbitkan peraturan wali kota dan bupati.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, penerapan PSBB di Surabaya Raya disosialisasikan selama tiga hari, 25-27 April 2020. PSBB pun diterapkan pada 28 April 2020, hingga 14 hari ke depan.

"Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB ditemukan kasus Covid-19 yang masih signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020). (Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest