"Bupati/wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta mengaturnya secara teknis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah," tulis pergub itu.
Pergub juga mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB. Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
"Selain penerapan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 31 pergub itu.
Kepala daerah di tiga kabupaten itu diminta segera menindaklanjuti pergub itu dengan menerbitkan peraturan wali kota dan bupati.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, penerapan PSBB di Surabaya Raya disosialisasikan selama tiga hari, 25-27 April 2020. PSBB pun diterapkan pada 28 April 2020, hingga 14 hari ke depan.
"Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB ditemukan kasus Covid-19 yang masih signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB bisa diperpanjang," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020). (Kompas.com)