Follow Us

youtube_channeltwitter

Kasus Covid-19 Nyaris Samai Jakarta, Pergub Jatim Jabarkan Sanksi Selama PSBB di Surabaya Raya: Inilah Rangkumannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 April 2020 | 14:49
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).
(Dok. Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membonceng ajudannya mengendarai sepeda motor listrik merek U-Winfly warna merah hitam di Institut Teknologi 10 November (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Corona, Polisi Bilang Pemilik SIM Mati Tak Akan Tilang: Tapi, Sampai Kapan Waktunya?

Ilustrasi naik motor. PSBB Surabaya berlaku pada Selasa (28/4/2020).
Surya.co.id

Ilustrasi naik motor. PSBB Surabaya berlaku pada Selasa (28/4/2020).

Pergub juga mengatur penghentian sementara aktivitas di lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, dan lembaga pembinaan.

Tapi pembatasan aktivitas tak berlaku di beberapa institusi pendidikan, pelatihan, dan peneliltian di bidang kesehatan.

"Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan," sebut pergub itu.

Baca Juga: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Makin Simpang Siur, Ternyata Keberadaan Istri Pemimpin Korea Utara Itu Tak Lagi Diketahui: Sengaja Dihilangkan Jejaknya?

Pergub itu juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja. Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Punya Istri yang Tetap Tampil Menawan di Usia Jelang Senja, Orang Dekat Jokowi Ini Tiba-tiba Kesal dengan Candaan Hotman Paris: Istri Saya Bisa Marah Nih!

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x