Fotokita.net - Sopir taksi online berinisial AS melakukan tindak pemerasaan terhadap korban dengan senjata video hubungan badan mereka untuk mengancam.
Seorang sopir taksi online mengajak penumpangnya untuk lakukan hubungan intim. Tidak hanya melakukan, ia juga merekam adegan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (20/12/2019), AS melakukan aksi bejatnya tersebut dengan 14 orang wanita.
Dirinya mengaku bahwa mengincar wanita-wanita kesepian yang jadi penumpangnya.
Awalnya AS akan mengajak penumpangnya berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.
Setelahnya AS akan meminta kontak WhatsApp yang dapat ia kontak dikemudian hari.
"Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan)," ucap AS yang dikutip dari Kompas.com.
Setelah melakukan hubungan intim AS dengan sengaja merekam momen tersebut untuk senjata memeras korban-korbannya.
Sopir taksi online berinisial AS (34) diringkus aparat kepolisian. Ia dituduh memeras penumpang yang dipacarinya.
Modusnya, AS mengirimkan rekaman video ketika ia dan korban berhubungan intim. Video itu diambil secara diam-diam.
AS meminta sejumlah yang sembari mengancam akan menyebarkan video rekaman itu apabila keinginannya dipenuhi.
Lantas, bagaimana fakta sebenarnya di balik peristiwa ini? Simak selengkapnya:
Kepala Polsek Pademangan Komisaris Joko Handono menjelaskan, pertemuan AS dengan korban awalnya tidak disengaja. Korban memesan taksi online dan datanglah AS.
Rupanya, komunikasi keduanya meningkat hingga lebih dari sekadar sopir dan penumpang. Keduanya memutuskan berpacaran.
Suatu ketika, AS mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Hubungan terlarang itu menyebabkan korban hamil.
AS pun berkomitmen nutuk menikah siri dengan korban. Rupanya AS diam-diam merekam hubungan intim mereka.
Ketika kehamilan korban sudan memasuki bulan keenam, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta. Ia mengaku, baru saja menabrak orang di jalan.
Korban pun memenuhi permintaan AS. Tidak berhenti sampai di situ, AS kemudian meminta kartu ATM korban. AS menghabiskan seluruh yang di dalamnya.
"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.
Usai ditangkap, polisi menemukan hal mengejutkan di ponselnya. Terdapat 14 rekaman video korban berhubungan intim dengan manita berbeda-beda.
Wanita-wanita tersebut seluruhnya adalah penumpangnya. Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahinya secara siri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.
AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.
Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal. Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka.
Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.
"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.