Follow Us

Bukannya Beri Nafkah Buat Korban Penumpangnya yang Dihamili, Sopir Taksi Online Itu Malah Terus-terusan Minta Begini. Kini, Dia Siap-siap Masuk Bui

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 21 Desember 2019 | 12:59
AS yang telah diamankan di Polsek Pandemangan Jakarta Utara atas tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap 14 korbannya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino

AS yang telah diamankan di Polsek Pandemangan Jakarta Utara atas tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap 14 korbannya

Wanita-wanita tersebut seluruhnya adalah penumpangnya. Berdasarkan pengakuan, dari 14 wanita tersebut, tiga di antaranya dinikahinya secara siri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan, AS biasanya mengincar penumpang wanita kesepian.

AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.

Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal. Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka.

Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.

Baca Juga: Sekalipun Sudah Selesaikan Masalah dengan Kekeluargaan, Ternyata Oknum Polisi Lalu Lintas yang Pukul Sopir Ambulans Harus Hadapi Pihak Ini. Bagaimana Kelanjutannya?

"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest