Terobosan itu di antaranya penanganan kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku), analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.
Kemudian penghentian operasi kapal eks asing yang melakukan IUU fishing, serta penenggelaman 516 kapal ikan ilegal hingga Mei 2019.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa membenarkan, masa kerja anggota Satgas 115 akan berakhir pada 31 Desember 2019.
Pihaknya mengatakan belum mengetahui keberlanjutan Satgas 115. Saat ini, kajian mengenai Satgas 115 sedang dilakukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Adapun keputusan akhirnya ditetapkan Presiden.
”Apakah (Satgas 115) mau diteruskan, dilebur ke Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Badan Keamanan Laut, atau dibubarkan karena tidak diperlukan lagi,” katanya.
Menurut Mas Achmad, sudah saatnya fungsi dan tugas Satgas 115 diemban institusi seperti KKP atau Bakamla. Akan tetapi, Bakamla saat ini tidak memiliki kewenangan penyidikan.
Sementara jika dilebur ke KKP, KKP harus mampu mengoordinasikan secara efektif proses penegakan hukum penangkapan IUU Fishing hingga kejahatan terorganisasi trans-nasional di bidang perikanan.
”Diperlukan langkah serius agar proses transisi dari Satgas 115 ke KKP atau Bakamla berjalan dengan baik dan benar,” katanya. (Kompas.com)