Follow Us

Punya Segudang Prestasi dan Jadi Andalan Susi Pudjiastuti, Begini Nasib Tragis Satgas Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Ilegal di Tangan Menteri KKP Baru

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 19 Desember 2019 | 15:53
Sejumlah ABK dari kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang mengamankan 30 orang anak buah kapal
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Sejumlah ABK dari kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang mengamankan 30 orang anak buah kapal

Kapal sitaan dari asing juga tidak mungkin diberikan ke nelayan, mengingat kapal tersebut cukup besar dengan biaya yang tidak sedikit dalam pengoperasiannya.

Pertimbangan lain, kapal asing mencemari lingkungan dan berdampak pada ekosistem laut Indonesia.

Usia Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 tinggal menghitung hari. Masa tugas anggota lembaga ini akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Satgas 115 awalnya dibentuk oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengkoordinir semua institusi keamanan di laut guna memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ingatkan Dampak Atas Revisi Kebijakannya, Jokowi Malah Berikan Jawaban Tegas Ini: 'Negara Dapat Manfaat'

Dilansir dari Harian Kompas, 19 Desember 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengungkapkan, peran Satgas 115 akan dilanjutkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP).

Upaya mengawasi dan menjaga laut, lanjut Edhy, tetap dipertahankan, bahkan diperkuat. ”Kami akan efisien. Tetap ada pengawasan. Namun, namanya bukan Satgas 115, melainkan PSDKP,” kata Edhy.

Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti menyampaikan penangkapan kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna, Indonesia, di Bandung, Senin (25/2/2019).
(KOMPAS.com/RENI SUSANTI)

Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti menyampaikan penangkapan kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna, Indonesia, di Bandung, Senin (25/2/2019).

Satgas 115 dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015. Tugas Satgas itu antara lain mengembangkan dan melaksanakan penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal melalui koordinasi lintas instansi.

Unsur-unsur Satgas 115 meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selama 2015-2019, Satgas 115 yang dipimpin Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti, telah melakukan sejumlah terobosan dalam pemberantasan perikanan ilegal.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest