Follow Us

Kembali Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Bendahara Negara Itu Bakal Lakukan Hal Ini. Ternyata Ada 7 Fakta Dibaliknya yang Bikin Kita Melongo

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 Desember 2019 | 07:35
Motor dan mobil mewah yang diselundupkan berhasil digagalkan
Raspati/Otomotifnet

Motor dan mobil mewah yang diselundupkan berhasil digagalkan

Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar.

Sementara itu, hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifes tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.

Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan serupa yang dilakukan oleh PT NILD dan PT MPMP. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar.

Dalam dokumen manifes tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts dan accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.

Hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT NILD masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Dengan manifes tertanggal 19 Oktober 2018, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar.

Namun, pada pemberitahuan hanya dinyatakan berupa suku cadang otomotif dan aksesori. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh PT MPMP mencapai Rp 3,03 miliar dan terhadap barang tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC.

Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.

Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifes tertanggal 15 September 2017 sebagai telescopic ladder.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ingatkan Dampak Atas Revisi Kebijakannya, Jokowi Malah Berikan Jawaban Tegas Ini: 'Negara Dapat Manfaat'

Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.

Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest