Follow Us

Kembali Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Bendahara Negara Itu Bakal Lakukan Hal Ini. Ternyata Ada 7 Fakta Dibaliknya yang Bikin Kita Melongo

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 Desember 2019 | 07:35
Motor dan mobil mewah yang diselundupkan berhasil digagalkan
Raspati/Otomotifnet

Motor dan mobil mewah yang diselundupkan berhasil digagalkan

Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifes tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas. Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH. Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP.

Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.

5. Pelaku Terancam Hukuman Pidana Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.

"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Dirjen Bea Cukai mengatakan, pihak Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan otoritas lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyelundupan motor dan mobil mewah, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan.

Kerja sama tersebut tidak hanya dilakukan di level pusat, namun juga di level wilayah.

"Pimpinan sudah memutuskan untuk melakukan sinergi lanjutan. Tidak hanya di operasional lapangan tapi dalam proses penuntutan dan juga nanti dari monitoring di penyelesaan akhir di pengadilan," jelas Heru.

6. Motor dan Mobil Jadi Barang Sitaan Negara

Sri Mulyani mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

“Kita lihat kasusnya dulu, tapi yang jelas ini dirampas untuk negara. Saat ini statusnya masih dirampas untuk negara sampai proses hukumnya selesai. Kita lihat sampai selesai kasusnya,” kata dia.

Dia pun mengungkapkan bakal memperketat pengawasan arus lalu lintas barang impor tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok tetapi di semua kawasan yang digunakan untuk keluar masuk barang.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest