Follow Us

Kembali Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Bendahara Negara Itu Bakal Lakukan Hal Ini. Ternyata Ada 7 Fakta Dibaliknya yang Bikin Kita Melongo

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 18 Desember 2019 | 07:35
Motor dan mobil mewah yang diselundupkan berhasil digagalkan
Raspati/Otomotifnet

Motor dan mobil mewah yang diselundupkan berhasil digagalkan

Baca Juga: Tunjukkan Momen Menyentuh Hati Depan Kamera, Orangutan Buktikan Punya Kemiripan dengan Manusia Lewat Rekaman Langsung Selama Proses Kelahiran Anaknya

2. Negara Terancam Rugi Rp 647,5 Miliar Dalam skala nasional, kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah sepanjang 2019 diperkirakan mencapai Rp 647,5 miliar.

Pasalnya, data Bea Cukai menunjukkan, keseluruhan nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 312,92 miliar untuk mobil dan Rp 10,83 miliar untuk motor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, besaran potensi pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai dua kali lipat.

"(Potensi kerugiannya) dikali dua (dari nilai barangnya). Jadi kira-kira potensi perpajakannya baik dari bea masuk maupun pajak impor itu dikali dua, jadi dua kali lipat dari nilainya," ujar Heru dalam kesempatan yang sama.

Adapun komponen perpajakan dan kepabeanan yang seharusnya dibayarkan meliputi bea masuk sebesar 40 hingga 50 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 125 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen hingga 7,5 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Adapun jika dilihat dari pengungkapan kasus penyelundupan sepanjang tahun 2016 hingga 2019, potensi kerugian negara mencapai Rp 659,38 miliar.

3. Lonjakan Penyelundupan Terjadi di 2019 Sri Mulyani mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 secara nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap 57 kasus penyelundupan mobil mewah dan 10 kasus untuk motor.

Dari kasus-kasus tersebut, secara keseluruhan terdapat 84 mobil dan 2.693 motor mewah yang gagal diselundupkan. Angka tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun 2018 di mana Bea Cukai menindak kasus penyelundupan mobil mewah sebanyak 7 unit dan motor mewah sebanyak 127 unit.

"Dan sekali lagi yang terbesar di tahun 2019, yaitu 2.693 motor sendiri, kemudian tahun 2018 127 jadi ada pelonjakan luar biasa," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Penampakan Jalan Tol Layang Cikampek Bergelombang Parah Bikin Heboh, Ternyata Begini Penjelasan Secara Teknik Fotografi

4. Diselundupkan dari Singapura dan Jepang Bendahara Negara pun mengungkapkan, motor dan mobil mewah yang diselundupkan via Pelabuhan Tanjung Priok berasal dari Jepang serta Singapura.

Data Bea Cukai mengungkapkan pada manifes tertanggal 29 September 2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest