Ia juga pernah menjadi hakim di Salatiga dan Pekalongan pada tahun 1941-1942. Sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung, Soeprapto terlebih dahulu diangkat menjadi hakim anggota sekaligus merangkap sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1948.
Pada 20 Juli 1950, Presiden Soekarno mengangkatnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Lima bulan setelah menjadi Hakim Agung, Soeprapto diangkat menjadi Jaksa Agung melalui Keputusan Presiden No. 64 pada 2 Desember 1950.
Soeprapto dikenal sebagai sosok yang memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku. Bahkan, ia tak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan keyakinannya, seperti kesaksian dari Prof Seno Adjie, mantan Menteri Kehakiman era Soeharto yang pernah mendampingi Soeprapto.
Suatu ketika, seorang jaksa menindak teman seorang Panglima yang dituduh melakukan penyelundupan. Karena tak suka temannya ditindak, si Panglima tersebut mengeluarkan surat perintah untuk menahan si jaksa.
Mengetahui hal itu, Soeprapto menyambut Mayor yang ditugaskan melaksakan perintah tersebut dengan pistol di atas meja. Soeprapto mempersilakan sang Mayor untuk melaksanakan tugasnya dengan syarat harus melangkahi mayatnya terlebih dahulu. Si Mayor pun merasa bingung dengan kenekatan Soeprapto. Ia pun terpaksa mundur teratur dan kembali pulang.

Jenderal Abdul Haris Nasution selaku Menteri Koordinator Pertahanan/Keamanan dan Kepala Staf ABRI, b
Menurut Prof Seno Adjie, kejadian semacam itu terjadi berkali-kali. Bahkan, ia sering bersitegang dengan pemerintah akibat kegigihannya dalam menentang dan memberantas semua penghambat terlaksananya ketertiban hukum dan undang-undang.
Tak hanya itu, Soeprapto juga pernah menolak melaksanakan perintah Bung Karno karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Waktu itu, ketika masyarakat dan media ramai membicarakan perkawinan Bung Karno dengan Hartini, ia diperintahkan Bung Karno untuk menindak Mochtar Lubis selaku penanggung jawab Harian Indonesia Raya.
Pasalnya, surat kabar tersebut dituduh telah memuat berita-berita yang mencemarkan nama baiknya. Namun, ia tidak meladeni perintah tersebut karena menurutnya penuntutan itu tak perlu dilakukan.