Follow Us

Kepala Kejari Depok Enteng Bilang Ikhlaskan Uang Umrah Sebagai Sedekah, Korban First Travel Makin Nelangsa: Tabungan Belasan Tahun Lenyap, Rencana Ibadah di Tanah Suci Pun Hilang Begitu Saja

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 November 2019 | 06:36
Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara
Tribun News dan Kompas.com/Kristianto Purnomo

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Menurutnya uang yang dikembalikan pada negara akan dipakai untuk kepentingan banyak orang. "Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," pungkasnya.

Baca Juga: Pergi Umroh untuk Minta Petunjuk Sang Khalik, Akhirnya Lelaki Ini Dapat Jawaban Tentang Jodoh: Mantan Guru Ilmu Alam Itu Terima Pinangannya

Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Hal itu diungkapkan pengacara korban First Travel M. Lutfi Yazid menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi yang bilang bahwa uang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat. Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.

"Dia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya. Kedua, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum yang dengan entengnya mengatakan 'ikhlaskan saja uang jamaah' ini menandakan ia tidak memiliki sensitivitas," ujar Lutfi dalam keterangan resminya, Jumat (15/11/2019).

Rumah Bos First Travel
Youtube Channel Seputar Kita

Rumah Bos First Travel

Mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali. Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.

"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Korea Utara Punya Kim Jong Un yang Dikenal Bengis, Negara Ini Dipimpin Oleh Diktator yang Enggak Kenal Belas Kasihan: Tembaki Kemaluan dan Jantung Pembangkangnya

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Tentu, apabila kita merujuk ke belakang, pernyataan Kepala Kejari Depok terasa menyakitkan bagi para korban First Travel. Maklum, mereka sudah bersusah payah menabung uang dengan harapan bisa beribadah ke tanah suci, tapi yang mereka dapatkan justru sebaliknya. Uang tak kunjung kembali, dan harapan pergi sirna.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest