Follow Us

Kepala Kejari Depok Enteng Bilang Ikhlaskan Uang Umrah Sebagai Sedekah, Korban First Travel Makin Nelangsa: Tabungan Belasan Tahun Lenyap, Rencana Ibadah di Tanah Suci Pun Hilang Begitu Saja

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 17 November 2019 | 06:36
Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara
Tribun News dan Kompas.com/Kristianto Purnomo

Korban First Travel tak akan bisa mendapatkan ganti rugi sama sekali karena asetnya dijual negara

Lihat saja, salah satu contoh cerita korban First Travel ini. Parmiliyani seorang nenek berusia 62 tahun yang tercatat sebagai warga Kota Jambi mengatakan, dirinya dan anaknya bernama Rahmad Hakim begitu resah dan bingung terhadap kasusnya dengan First Travel.

Pada tahun 2017, Parmiliyani kebingungan harus melapor melapor ke mana kasus itu dan mereka juga mengaku mengetahui kasus itu dari siaran televisi.

"Saya dan anak saya, serta dua pasangan suami istri lainnya juga warga Kota Jambi, bingung mau melaporkan kasus itu ke mana, karena semua urusan umrah mereka diurus di Jakarta," kata Parmiliyani di Jambi, Kamis (31/8/2017).

Mobil sitaan milik bos First Travel
Abdul Qodir/Tribunnews.com

Mobil sitaan milik bos First Travel

Keenam warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan paket ibadah umrah dari First Travel tersebut, adalah Parmiliyani dan anaknya Rahmad, kemudian dua pasangan suami istri lainnya Harry dan istri serta Syahria dan istri.

Sampai saat ini mereka sudah dipastikan tak akan berangkat ibadah umrah, terlebih dari sudah ada keputusan pengadilan yang diperkuat dengan pernyataan Kepala Kejari itu.

Parmiliyani warga RT 05, Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur itu, mengakui bahwa dirinya untuk bisa berangkat umroh tersebut harus menabung uang hasil jualan pecel keliling kampung selama belasan tahun dan ditambah dengan uang tabungan anaknya baru bisa terkumpul uang untuk umroh namun gagal dan sampai saat ini belum ada kejelasannya untuk melaksanakan ibadah umroh.

Baca Juga: Tahu Efeknya yang Berbahaya Buat Tubuh, Begini Alasan Pelaku Teror Air Keras yang Menyasar Perempuan Sebagai Korban

"Saya selama ini harus berjualan pecel keliling dengan gerobak, Pak, agar bisa menabung untuk biaya umroh dan sampai saat ini kita hanya bisa pasrah menerima pemberlakuan biro perjalanan tersebut dan saya juga binggung mau melapor atau mengadu ke mana lagi, sementara uang sudah dilunasi untuk ikut umroh oleh anaknya," tuturnya.

Korban menunjukkan bukti kwitansi pembayaran pelunasan uang ibadah umroh sebesar Rp 14.443.000 per orang melalui nomor rekening First Travel tertanggal 15 Januari 2017 dan sampai saat ini tak pernah berangkat umrah bersama anaknya Rahmad Hakim yang kini bekerja di Kalimantan.

Restoran Bos First Travel
tribunnews.com

Restoran Bos First Travel

Lain lagi dengan cerita Edi Sucipto (67), seorang pensiunan harus mengubur impian berangkat ke Tanah Suci. Ia dan sejumlah saudaranya menjadi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest