Follow Us

Tak Lagi Terdengar Kritik Pedasnya, Mantan Anggota DPR Ini Kini Sibuk Desak Partainya Agar Penuhi Keputusan Pengadilan. Nilainya Capai Miliaran Rupiah!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 05 November 2019 | 13:24
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor
ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor

Fotokita.net - Pada masa lima tahun ke belakang, kita kerap mendengar kritik pedas dan panas yang dilontarkan oleh anggota DPR RI yang satu ini. Wajahnya pun kerap menghiasi layar televisi, lantaran memenuhi permintaan wawancara.

Kini, namanya telah menghilang sebagai anggota DPR RI periode 2019 - 2024. Tentu, kita tahu siapa sosok yang kerap memenuhi foto pekerja media.

Nama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak akan ada dalam daftar anggota DPR periode 2019-2024. Sebab, Fahri tak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Baca Juga: Ingin Gabung di Komisi Ini Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Dapat Nasihat dari Fahri Hamzah yang Tak Lagi Duduk di Parlemen

Diketahui, pada Pileg 2014 Fahri berhasil mengamankan satu kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketika itu, Fahri memperoleh suara tertinggi yaitu 125.083 suara.

Pada Pileg 2019 jalan Fahri untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif terhambat. Salah satu penyebabnya adalah konflik internal antara Fahri dan PKS.

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap rev
ANTARA FOTO

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (ketiga kanan), disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Utut Adianto (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap rev

PKS melayangkan surat pemecatan kepada Fahri pada 6 April 2016, karena dinilai melanggar kode etik partai. Tak tinggal diam, Fahri pun membela diri di pengadilan terkait pemecatannya hingga sampai akhirnya memenangkan kasus tersebut di pengadilan.

Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mendesak agar pihak Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar Rp 30 miliar kepada kliennya.

Desakan tersebut dilakukan dengan penyerahan berkas berupa data tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda milik PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga: Jadi Anggota DPR RI Selama 3 Periode, Begini Hitungan Uang Pensiun yang Diterima Fahri Hamzah. Uangnya Bisa Beli Dua Hape Oppo 3 Kamera Terbaru Tiap Bulan!

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest