Fahri memenangi gugatan tersebut, tetapi PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangkan Fahri. Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA tetapi ditolak.
MA memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. (Kompas.com)