Follow Us

Tak Lagi Terdengar Kritik Pedasnya, Mantan Anggota DPR Ini Kini Sibuk Desak Partainya Agar Penuhi Keputusan Pengadilan. Nilainya Capai Miliaran Rupiah!

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 05 November 2019 | 13:24
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor
ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Kor

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, pihaknya menyerahkan data tambahan untuk permohonan eksekusi tersebut sebagai pengingat kepada partai pimpinan Sohibul Iman itu. "Sebetulnya poin penting kami adalah mengingatkan kembali PKS untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan," kata Mujahid.

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah

Permohonan eksekusi tersebut diajukan Fahri menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Mujahid, sejak ada putusan tersebut, PKS tidak memberikan respons walaupun sudah diberi surat dan dipanggil ke pengadilan, hingga pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu, makanya hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan. Kita ingin ini segera selesai," kata dia.

Baca Juga: Wajah Fahri Hamzah Hilang dalam Daftar Anggota DPR RI 2019 - 2024, 4 Fakta yang Perlu Kita Ketahui dari Aktivis 1998 Ini

Apalagi, kata dia, sejak putusan MA tersebut sampai saat ini sudah berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Berbagai tahapan juga sudah dilakukan, mulai dari sukarela hingga panggilan PN, sama sekali tak diindahkan oleh PKS sehingga pihaknya mengajukan sita eksekusi harta benda tersebut baik yang berupa harya bergerak maupun tidak bergerak.

Ahmad Dhani bersama Fahri Hamzah dan Fadli Zon
instagram.com/ahmaddhaniprast

Ahmad Dhani bersama Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Diketahui, perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016. Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest