Fotokita.net - Pihak Kepolisian RI terus melakukan pembenahan dalam hal pelayanan publik. Tentu saja, perubahan itu dalam konteks positif untuk memperbaiki kinerja dan citra. Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.
Lewat Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri tak berhenti mengadakan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik. Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.
Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, saat dihubungi, Kamis (31/10/2019), mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” ucap Halim Pagarra. Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.