Siap-siap STNK Resmi Berubah Bentuk, Dari Kertas yang Terkesan Murahan Jadi Kartu Mewah nan Elegan. Nantinya, Juga Berfungsi Begini...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 01 November 2019 | 17:35
 
Bentuk fisik STNK saat ini dan rencananya akan diganti.
octa saputra/Otofemale.id

Bentuk fisik STNK saat ini dan rencananya akan diganti.

Rencana desain e-STNK.
Kompas.com

Rencana desain e-STNK.

"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.

Baca Juga: Teringat Cerita Kelam Sebelum Nikahi Nagita Slavina, Raffi Ahmad Bongkar Sosok Jenderal Polisi yang Jadi Penyelamatnya Saat Terjerat Kasus Narkoba

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin. Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.

Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan. (Dio Dananjaya/Kompas.com)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

x