
Rencana desain e-STNK.
"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.
Saat dikonfirmasi ke pihak BPRD mengenai kesiapan dari aplikasi tersebut, dikatakan ternyata hanya tinggal menunggu dibuat peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin. Perlu diketahui, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan. (Dio Dananjaya/Kompas.com)