Fotokita.net - Artis musik Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Putusan itu kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Dhani divonis 1 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding itu masih berproses sampai saat ini.

SIDANG PERDANA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah. Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.