Siap-siap STNK Resmi Berubah Bentuk, Dari Kertas yang Terkesan Murahan Jadi Kartu Mewah nan Elegan. Nantinya, Juga Berfungsi Begini...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 01 November 2019 | 17:35
 
Bentuk fisik STNK saat ini dan rencananya akan diganti.
octa saputra/Otofemale.id

Bentuk fisik STNK saat ini dan rencananya akan diganti.

Bisa jadi alat pembayaran

Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.

Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya. Anda juga dapat menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.

Baca Juga: Berkomitmen Perangi Hoaks, Lantas Kenapa Facebook Masih Sering Tolak Permintaan Polisi untuk Buka Data Penyebar Hoaks?

Bahkan, rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga dapat dibayar melalui kartu tersebut.

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujarnya.

Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Kompas.com/Rima Wahyuningrum

Seorang pengendara mobil dirazia karena tidak memiliki STNK dan belum memiliki plat nomor resmi. Ia mendapat surat tilang di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Blokir STNK

Selain itu, ke depannya pemblokiran STNK akan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.

Baca Juga: Sempat Tersiar Kabar Soal Putranya, Wajar Saja Jenderal Polisi Ini Jadi Pilihan Tunggal Jokowi Sebagai Kapolri. Apa Alasannya?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x