Kemudian mengenai Mendagri, Menlu dan Menhan tertuang dalam pasal 8 Ayat 3
(3)Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Meski demikian, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan tetap di tangan MPR, dengan tidak menghilangkan esensi pemilihan langsung.
Maka MPR tidak boleh memilih Presiden dan Wakil Presiden di luar hasil pemilu sebelumnya.

Prabowo Subianto dan prajurit Kopassus
Yaitu pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan parti politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu tersebut.