Kini, Prabowo telah mengemban amanah sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju
Perlu Anda ketahui, jabatan MenteriPertahanan (Menhan)ternyata bergitu spesial, bersama dengan Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Luar Negeri (Menlu).
Ketiga menteri ini bisa menjalankan dan menggantikan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 merujuk pada Pasal 8.
Ayat (1) yang disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Namun, setelah itu MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya 60 hari.
Kemudian ayat (2)yang mengatur tentang pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong oleh MPR dengan memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, terkait erat dengan ketentuan Pasal 6A.
Dua calon Wakil Presiden yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong diajukan oleh Presiden sebagai konsekuensi logis dari ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan.
Sehingga jika terjadi kekosongan Wakil Presiden yang menjadi pasangan Presiden, Presiden diberi hak oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengajukan dua calon Wakil Presiden ke MPR.

Prabowo Subianto