Fotokita.net - Kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unras tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.
Tiga polisi melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019). Fakta itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, Kamis.
Baca Juga: Terungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Polisi yang Amankan Demo Mahasiswa di Kendari
Namun, untuk mengetahui kepemilikan proyektil, maka tim investigasi dari Bareskrim Mabes masih melakukan penyelidikan. Diketahui hasil uji balistik yang sedang dilakukan di antara dua negara yakni Belanda atau Australia.
"Dari Reskrim melakukan penyidikan, berdasarkan analisa ilmiah sesuai fakta scientific crime investigation. Kalau mereka mengaku menembak terhadap korban Randi tentu mudah bagi kita untuk melakukan pengungkapan tersangka siapa yang melakukan penembakan," ujar dia.
Hasil pemantauan Hendro, para terperiksa tidak ikut apel jelang pengamanan unjuk rasa sehingga melakukan tindakan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP), yaitu membawa senjata api.
"Mereka kan tidak ikut apel, tapi habis melakukan tugas langsung bergabung dengan teman-temannya di DPRD Sultra," ucap Hendro.