Koster kemudian menjelaskan, dalam Perpres 51 tersebut memang ada pengaturan bahwa Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan.
Tapi untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi, Teluk Benoa sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Kementerian KKP.
Artinya di kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi. Menurut Koster, Perpres memang masih ada namun tidak lagi efektif.
"Perpres ini ada tapi tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan (reklamasi) karena sudah ditutup oleh menteri KKP," kata Koster. (Imam Rosidin/Kompas.com)