Fotokita.net -Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Keputusan itu dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019.
Kepmen itu ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
"Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore.

Gubernur Bali, Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tak lagi berpolemik soal reklamasi Teluk Benoa.
Menurut Koster, memang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar, belum dicabut. Namun, Perpres tersebut tak berlaku untuk Teluk Benoa.
"Kan Pak Menko bilang Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja," kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) sore.

Luhut Binsar Panjaitan saat meresmikan IEMS 2019