Fotokita.net -Polisi mengatakan musisi Ananda Badudu diperiksa terkait aliran dana kepada mahasiswa dalam aksi demonstrasi awal pekan ini.
"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda mengacu pada mahasiswa yang ditahan menyusul aksi di depan gedung DPR pada Selasa (24/9/2019).
Musisi Ananda Badudu yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya Jumat pagi (27/09) bercerita selama penahanannya ia melihat sejumlah mahasiswa yang ditahan "diproses dengan cara tidak etis".
Ananda ditahan selama sekitar enam jam dan kemudian dibebaskan.

Postigan Mbah Mijan tentang Ananda Badudu dibebaskan.
Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pernyataan Ananda dapat dijerat terkait pencemaran nama baik.
"Jadi yang perlu disampaikam bahwa jangan sampai membuatstatementyang bisa memfitnah orang lain. Nanti bisa menimbulkan pidana baru," kata Argo.
Argo mengatakan polisi memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang ditahan dan bahwa mereka telah dipulangkan. Namun ia tidak merinci lebih lanjut termasuk jumlah yang ditangkap dan dibebaskan.

Dukungan Ernest Prakasa untuk Ananda Badudu
Berita penangkapan Anda dicantumkan dalam akun Twitternya dan menyebutkan ia dibawa petugas polisi karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa.
Ananda menggalang dana untuk menyokong demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR, 23 dan 24 September lalu.
Kabar penangkapan Ananda dikonfirmasi pengacara LBH Jakarta, Saleh Al-Ghifari, yang mendampingi Ananda di markas Resmob Polda Metro Jaya.
Saleh mengatakan, Ananda ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04:30.
Saleh mengatakan, sejumlah lembaga hukum dan LSM dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi akan mendampingi Amanda selama pemeriksaan.
"Tadi kita sudah sampaikan, jangan periksa dulu sebelum kita dampingi. Kita enggak tahu di dalam sudah ditanyai apa belum," kata Saleh.

Detik-detik Ananda Badudu dijemput polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuat film dokumenter Dandhy Laksono pada Kamis malam (26/09).
Menurut rilis LBH Jakarta, pendiri Watchdoc dan sutradara film Sexy Killers itu dijerat dengan UU ITE karena mengirimkan twit tentang Papua.
Pengacara Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan kepada media bahwa kliennya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dandhy Dwi Laksono
Penangkapan Ananda dan Dandhy dilakukan menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto yang menuding bahwa demonstrasi mahasiswa "ditunggangi" oleh pihak yang ingin menggagalkan pelantikan Jokowi sebagai presiden. (BBC Indonesia)