Follow Us

Cerita Masih Banyak Mahasiswa yang Ditahan Tanpa Pendamping Hukum, Polisi Ingatkan Ananda Badudu Soal Ini. Apakah Itu Sebuah Ancaman Baru?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 29 September 2019 | 10:47
Ananda Badudu
tangkap layar IG bandaneira via Kompas.com

Ananda Badudu

Fotokita.net - Polisi mengatakan musisi Ananda Badudu diperiksa terkait aliran dana kepada mahasiswa dalam aksi demonstrasi awal pekan ini.

"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda mengacu pada mahasiswa yang ditahan menyusul aksi di depan gedung DPR pada Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Musisi Ananda Badudu Ceritakan Pengalamannya Saat Jumpa Mahasiswa Peserta Demo di Kantor Polisi

Musisi Ananda Badudu yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya Jumat pagi (27/09) bercerita selama penahanannya ia melihat sejumlah mahasiswa yang ditahan "diproses dengan cara tidak etis".

Ananda ditahan selama sekitar enam jam dan kemudian dibebaskan.

Postigan Mbah Mijan tentang Ananda Badudu dibebaskan.
Tangkap Layar Instagram @mbahmijan

Postigan Mbah Mijan tentang Ananda Badudu dibebaskan.

Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pernyataan Ananda dapat dijerat terkait pencemaran nama baik.

"Jadi yang perlu disampaikam bahwa jangan sampai membuat statement yang bisa memfitnah orang lain. Nanti bisa menimbulkan pidana baru," kata Argo.

Argo mengatakan polisi memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang ditahan dan bahwa mereka telah dipulangkan. Namun ia tidak merinci lebih lanjut termasuk jumlah yang ditangkap dan dibebaskan.

Baca Juga: Ide Galang Dana Publik Buat Aksi Mahasiswa Dapat Pujian, Ananda Badudu Malah Ditangkap Polisi. Yuk, Kita Kenalan dengan Sosok Cucu Ahli Bahasa JS Badudu Itu...

Dukungan Ernest Prakasa untuk Ananda Badudu
twitter/@ernestprakasa

Dukungan Ernest Prakasa untuk Ananda Badudu

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest