Follow Us

Disertasi Mahasiswa Pasca Sarjana Ini Jadi Kontroversi, Apakah Ada Celah Halal dalam Islam Soal Hubungan Seks di Luar Nikah?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 04 September 2019 | 18:34
Bukan akad nikah dan resepsi, Syahrini justri terlihat pangling dan berbeda saat tampil begini dengan Reino Barack
instagram.com/princessyahrini

Bukan akad nikah dan resepsi, Syahrini justri terlihat pangling dan berbeda saat tampil begini dengan Reino Barack

“Penafsiran itu dipengaruhi wawasannya tentang tradisi, kultur dan hukum keluarga di negara- negara lain. Subyektifitasnya yang berlebihan ini kemudian memaksa ayat-ayat Al Quran, agar sesuai pandangannya,” kata Sahiron.

Baca Juga: Serba Salah, Lahan Penuh Sampah Dibersihkan Pemilik Lahan Malah Marah. Begini Curhat Petugas Dinas Kebersihan Jakarta Sewaktu Beberes Kampung Bengek yang Penuh Sampah...

Disertasi yang menjadi polemik mengenai hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, Yogyakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Foto: Nurhadi Sucahyo/VOA Indonesia

Disertasi yang menjadi polemik mengenai hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, Yogyakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Khoirudin Nasution, yang juga menjadi promotor disertasi menilai, konsep tersebut tidak dapat diaplikasikan di Indonesia. Dilihat latar belakangnya, Syahrur melahirkan kajian ini karena melihat penerapan hukum atas perbuatan zina yang begitu mudah. Misalnya, dua orang yang tertangkap dan dianggap melakukan zina, kemudian dihukum cambuk di Aceh. Padahal, Islam menerapkan proses yang sangat sulit untuk mengkategorikan sebuah perbuatan ke dalam zina. Syahrur kemudian mengkaji konsep milk al yamin untuk mencegah penerapan hukum zina semacam itu. “Penerapan hukuman ini oleh Syahrur terkesan digampangkan. Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep milk al yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak mengkontekskan dengan masalah perkawinan,” kata Khoirudin.

Baca Juga: Dapat Pujian dari Berbagai Pihak, Gubernur Maluku Justru Kritik Pedas Kebijakan Susinisasi. Lantas, Bagaimana Tanggapan Menteri Susi Pudjiastuti?

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yudian Wahdyudi (tengah), promotor, dan dosen penguji menjawab berbagai pertanyaan seputar disertasi Abdul Azis, di Yogyakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.
Foto: Nurhadi Sucahyo/VOA Indonesia

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yudian Wahdyudi (tengah), promotor, dan dosen penguji menjawab berbagai pertanyaan seputar disertasi Abdul Azis, di Yogyakarta, Jumat, 30 Agustus 2019.

Sementara itu, dari sisi perspektif kesetaraan gender, konsep pelegalan hubungan seksual di luar pernikahan ini juga problematik. Alimatul Qibtiyah, dosen di UIN Sunan Kalijaga yang menjadi penguji desertasi ini, memandang kajian ini seolah-olah menempatkan perempuan hanya sebagai pemuas seksual saja. “Kajian ini tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama, kesehatan reproduksi, hak-hak anak dan hak-hak perempuan. “Pernikahan” non marital yang diprediksi akan mengurangi praktik poligami sehingga perempuan terlindungi, sebenarnya justru menimbulkan ketidakadilan dalam bentuk lain, yaitu legalitas perselingkuhan,” kata Qibtiyah.

Pakar lain, Euis Nurlailawati, yang juga menjadi, penguji menilai pemikiran Syahrur terkait milk al yamin lemah argumennya dan tidak konsisten. “Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan,” ujar Euis.

Baca Juga: Hidup di Atas Tumpukan Sampah, Warga Kampung Bengek Rupanya Tak Miliki Lahan Sendiri. Inilah Pemilik Sahnya...

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, menilai kajian atas konsep milk a yamin ini sebenarnya cukup berbahaya. Jika dibenarkan, artinya sama saja dengan perombakan hukum perkawinan yang bisa dilakukan tanpa syarat. Sebagai peneliti, Abdul Azis telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan akademik. Namun ada banyak catatan yang diberikan oleh promotor maupun penguji, agar Abdul Azis memperbaiki hasil penelitian ini agar lebih komprehensif.

Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 30 Agustus 2019.
Foto: Nurhadi Sucahyo/VOA Indonesia

Kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 30 Agustus 2019.

Untuk bisa diberlakukan, kata Yudian, pemahaman Syahrur mengenai milk al yamin itu harus dipraktikkan dengan proses akad nikah, wali, saksi dan mahar. Dalam konteksi Indonesia, usulan itu harus disetujui oleh MUI dan dikirimkan ke DPR agar bisa menjadi undang-undang. Tanpa semua itu, kata Yudian, pemikiran Syahrur tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Source : VOA Indonesia

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest