Follow Us

Hukuman Kebiri Kimia Belum Bisa Dieksekusi. Apakah Penolakan Ikatan Dokter Jadi Ganjalan Utama?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 28 Agustus 2019 | 07:07
Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak
Pixabay

Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak

"Saya tidak bisa bayangkan jika pidana ini dijatuhkan tapi tidak bisa dieksekusi. Karena kan tidak mungkin selain dokter yang melakukan. Tidak mungkin bidan atau perawat," ujar Eva Ahyani kepada BBC Indonesia.

Baca Juga: Kisah Pilu di Balik Sebuah Foto, Pasangan Kekasih Ini Dapatkan Simpati dari Warganet

Menurutnya untuk menengahi persoalan ini Kejaksaan Agung bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan pendapatnya atas kebiri kimia.

"Mahkamah Agung bisa memberikan pandangan atas perspektif yang berbeda tadi, tentang pemaknaan kebiri kimia. Yaitu bukan hukuman atau rehabilitasi," sambungnya.

"Jika dianggap bahwa kebiri bukan pidana tambahan tapi tindakan filosofisnya diubah, bukan mempidana tapi mengobati. Dalam perspektif itu, harusnya tidak bertentangan dengan sumpah jabatan (dokter)."

Lebih jauh Eva menilai, hukuman kebiri kimia sudah sepatutnya tidak diberlakukan di era modern saat ini. Dimana konsep "jera" terhadap pelaku kejahatan sudah berubah dari yang sifatnya retributif atau pembalasan ke rehabilitatif atau pemulihan.

"Ini (kebiri) pemikiran yang sangat klasik dan dipertanyakan efektivitasnya."

Kata dia, efek jera seperti yang diinginkan Perppu bisa digantikan dengan vonis penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Rakyat Menjerit, Pencemaran Sungai Ciujung yang Tak Berujung. Foto-Foto Ini Perlihatkan Kisahnya

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia
Kolase Gridhype.id

Muh Aris (20) pelaku perkosaan terhadap 9 orang anak dijatuhi hukuman kebiri kimia

Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada pelaku pemerkosaan anak, Aris, belum bisa dieksekusi karena belum adanya petunjuk teknis, sementara Ikatan Dokter Indonesia menyebut praktek itu melanggar sumpah dokter.

Kejaksaan Agung mengatakan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memutuskan siapa pelaksananya dan seperti apa mekanismenya.

Source : BBC Indonesia

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest