Follow Us

Hukuman Kebiri Kimia Belum Bisa Dieksekusi. Apakah Penolakan Ikatan Dokter Jadi Ganjalan Utama?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 28 Agustus 2019 | 07:07
Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak
Pixabay

Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, menyebut belum bisa mengeksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosa anak, Muh Aris.

Baca Juga: Gara-gara Foto Tertukar, Model Kulit Hitam yang Pernah Tinggal di Kamp Pengungsi Ini Mencak-mencak Pada Majalah Hiburan Australia. Redaksinya Cuma Ngeles Begini...

Nugroho mengatakan belum ada petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung meski kebiri kimia telah dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi sekarang ini sedang kami mintakan petunjuk dalam rangka konsultasi ke pimpinan dalam rangka pelaksanaannya," ujar Nugroho Wisnu kepada BBC Indonesia, Senin (26/8).

Nugroho Wisnu juga mengaku tidak menyangka jika hakim akan menjatuhkan vonis tambahan tersebut.

Ia mengatakan sebelumnya jaksa penuntut telah mengancam pelaku dengan hukuman penjara cukup berat yaitu 17 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan.

"Tidak menyangka, karena kami tidak menuntut terdakwa dilakukan kebiri kimia. Ya karena karena pertimbangan jaksa memang tidak perlu. Hanya pidana badan, denda, dan subsider saja," jelasnya.

Kini pelaku, kata Nugroho, telah menjalani hukuman penjara, sementara eksekusi kebiri kimia segera dilakukan begitu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung keluar.

"Jadi kalau pelaksanaan putusan hakim, wajib bagi kami lakukan. Nanti (kebiri kimia) dilakukan bersamaan dengan pidana penjara setelah konsultasi petunjuk dari Kejaksaan turun," pungkasnya.

Baca Juga: Cerita Gigih Kakek dari Suami Lulu Tobing yang Sukses Dirikan Usaha Pelayaran. Kini, Bisnisnya Makin Menggurita...

Muh Aris (20) berasal dari Dusun Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Ia ditangkap polisi pada 26 Oktober 2018 atau setelah aksi terakhirnya memperkosa seorang anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Source : BBC Indonesia

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest