Follow Us

Hukuman Kebiri Kimia Belum Bisa Dieksekusi. Apakah Penolakan Ikatan Dokter Jadi Ganjalan Utama?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 28 Agustus 2019 | 07:07
Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak
Pixabay

Pria asal Mojokerto harus menerima hukuman kebiri kimia setelah perkosa 9 anak

Foto ilustrasi medis akan melakukan kebiri kimi
Mirror

Foto ilustrasi medis akan melakukan kebiri kimi

Sementara itu, dokter ahli andrologi Prof Dr dr Wimpie Pangkahila, menjelaskan kebiri kimia berarti menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang. Tujuannya menurunkan hormon testosteron dengan begitu gairah seksual akan hilang.

Akan tetapi, efek dari pemberian suntikan itu, kehidupan orang tersebut secara keseluruhan akan terganggu.

"Misalnya yang ringan, dia bertambah gemuk, lemak makin banyak, otot berkurang. Kemudian tulang keropos. Kalau diteruskan akan terjadi kurang darah. Fungsi kognitif terganggu. Hidupnya jadi tidak bagus," jelas Wimpie Pangkahila kepada BBC Indonesia.

Baca Juga: Apakah Kalimantan Timur Bebas Bencana? Data Tunjukkan Bencana Paling Banyak Terjadi Tahun 2016

Agar betul-betul hormon testosteron tersebut menurun atau hilang, kata Wimpie, penyuntikkan dilakukan berkali-kali. Biaya yang dikeluarkan pun, bervariatif.

"Tergantung jenis obatnya, ada yang murah atau terjangkau. Kalau pakai obat yang harga terjangkau, mungkin lima kali (suntik) mulai terasa."

Tapi, ia mewanti-wanti bahwa seseorang yang telah disuntik kebiri bisa kembali normal.

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

"Kalau misalnya orang itu ke dokter terus dokter tidak tahu dia sedang dihukum (kebiri), dia lalu minta pertolongan maka dokter itu bisa mengembalikan hormon itu asal belum terlalu buruk," jelasnya.

"Jadi kalau dikembalikan, kembali lagi dia."

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, mengatakan hukuman kebiri kimia terancam kandas jika tidak ada dokter yang mau melaksanakan.

Source : BBC Indonesia

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest