Follow Us

Blak-blakan Laporkan Akar Masalah BPJS Kesehatan Kepada Wakil Rakyat, Menteri Sri Mulyani Sebut Salah Satu Akar Masalah yang Terasa Konyol Ini...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:27
BPJS berhutang 6,5 triliun kepada rumah sakit.
Tribun Lampung

BPJS berhutang 6,5 triliun kepada rumah sakit.

Fotokita.net - Di hadapan Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (21/8/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah akar masalah di dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Sistem yang sudah berlangsung sejak 5 tahun silam ini memang masih menyimpan sederet persoalan. BPJS Kesehatan masih sering menjadi kepala berita media massa dan media sosial hingga puncaknya kabar defisit yang begitu besar.

Pada 2018 misalnya, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,4 triliun. Padahal tidak terhitung berapa kali pemerintah menggelar rapat soal defisit BPJS Kesehatan, baik di tingkat menteri hingga tingkat kabinet yang dipimpin langsung Presiden.

Baca Juga: Kata Menteri Ini Kebakaran Hutan dan Lahan Disebabkan Oleh Manusia, Mengapa Pemerintah Selalu Gagal Mengantisipasinya?

Meme buatan netizen menanggapi cuitan akun Twitter BPJS
Tangkapan layar Twitter @abyegone

Meme buatan netizen menanggapi cuitan akun Twitter BPJS

"Beberapa persoalan harus diatasi apabila ingin jaminan kesehatan nasional ini bisa berjalan berkelanjutan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun, namun defisit BPJS Kesehatan tetap menganga karena jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekeringan, Gorontalo Masuk Dalam Hitungan. Foto-Foto Ini Buktinya

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan audit sistem JKN. Ada beberapa akar masalah yang membuat BPJS Kesehatan akhirnya defisit.

Apa saja akar-akar masalah itu? Berikut seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Pada Masa Presiden Indonesia Ini Bendera Bintang Kejora Boleh Berkibar. Tapi, Ada Syaratnya...

1. Rumah sakit nakal

Berdasarkan audit, BPKP menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data. Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan.

Saat ini rumah sakit FKRTL memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda.

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan
kompas.com

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan

Biaya paling tinggi yakni kategori A dan paling rendah D. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, banyak rumah sakit yang menaikkan kategorinya. "Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unitnya lebih besar," kata dia. Agar hal ini tidak terjadi lagi ucap Sri Mulyani, Menteri Kesehatan dan jajarannya sedang melakukan review ulang kelas rumah sakit.

Baca Juga: Begini Cara Rusia Pamerkan Kemenangan Taklukan Bandit Internasional ISIS. Foto-Foto Ini Jadi Buktinya

2. Layanan lebih banyak dari peserta

Audit BPKP juga mengungkapan bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan. Padahal total peserta JKN sendiri hanya 223,3 juta orang. Rincian penggunaan layanan yakni 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit dab 9,7 juta layanan rawat inap.

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.
Kompas.com

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.

3. Perusahaan main-main

Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya yakni ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan. Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayar kan 4 persen dari 5 persen dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawannya lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Selain Obat Tradisonal, Satwa Liar Pemakan Semut Ini Jadi Buruan untuk Bahan Dasar Narkoba. Nasibnya Begitu Tragis!

Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan.

Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.

Klaim Alami Rugi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan
Warta Kota

Klaim Alami Rugi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan

4. Peserta aktif rendah

Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah masih 53,7 persen, BPJS janji angka itu ke 60 persen.

5. Data tidak valid

Akar masalah selanjutnya yakni permasalahan validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, Jamkesmas ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kerusuhan Juga Terjadi di Mimika, Apakah Perlu Status Darurat di Papua Barat?

BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan, Namun justru masuk ke dalam sistem.

Selain itu ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK dan bahkan nama ganda. "BPJS terus melakukan pembersihan dan kami akan memonitor kami harapkan smapai 2019 ini sudah clear," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap meny
Dhemas Reviyanto

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap meny

6. Manajemen klaim

Akar masalah lainnya yakni berhubungan dengan sistem di BPJS Kesehatan sendiri. BPKP menemukan ada yang klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah meninggal.

Selain itu ungkap Sri Mulyani, ada jiga peserta tidak aktif namun klaimmya bisa dicairkan.

Baca Juga: Kerusuhan di Fakfak, Kantor Dewan Adat dan Pasar Dibakar, Bendera Bintang Kejora Sempat Dikibarkan. Lihat Foto-fotonya

Kata dia, BPJS berargumentasi itu tidak mungkin, tetapi BPKP menemukannya dalam audit. "Sampai ada orang yang sudah meninggal, klaimnya masih masuk," tutur Sri Mulyani.

Audit BPKP dilalukan di 25.528 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sistem JKN. BPKP melihat jumlah akses kepesertaan dan klaim yang peserta sampaikan kepada BPJS. (Yoga Sukmana)

Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Beroba
Tribunnews

Tak Lagi 100% Gratis, Ini Dia Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta BPJS Kesehatan Kala Beroba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan, Peserta yang Sudah Meninggal Pun Bisa Klaim..."

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest