1. Rumah sakit nakal
Berdasarkan audit, BPKP menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data. Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan.
Saat ini rumah sakit FKRTL memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda.
Biaya paling tinggi yakni kategori A dan paling rendah D. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, banyak rumah sakit yang menaikkan kategorinya. "Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unitnya lebih besar," kata dia. Agar hal ini tidak terjadi lagi ucap Sri Mulyani, Menteri Kesehatan dan jajarannya sedang melakukan review ulang kelas rumah sakit.
2. Layanan lebih banyak dari peserta
Audit BPKP juga mengungkapan bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan. Padahal total peserta JKN sendiri hanya 223,3 juta orang. Rincian penggunaan layanan yakni 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit dab 9,7 juta layanan rawat inap.
3. Perusahaan main-main
Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya yakni ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan. Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayar kan 4 persen dari 5 persen dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawannya lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.