Blak-blakan Laporkan Akar Masalah BPJS Kesehatan Kepada Wakil Rakyat, Menteri Sri Mulyani Sebut Salah Satu Akar Masalah yang Terasa Konyol Ini...

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:27
 
BPJS berhutang 6,5 triliun kepada rumah sakit.
Tribun Lampung

BPJS berhutang 6,5 triliun kepada rumah sakit.

1. Rumah sakit nakal

Berdasarkan audit, BPKP menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data. Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan.

Saat ini rumah sakit FKRTL memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda.

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan
kompas.com
kompas.com

Sri Mulyani akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan

Biaya paling tinggi yakni kategori A dan paling rendah D. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, banyak rumah sakit yang menaikkan kategorinya. "Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unitnya lebih besar," kata dia. Agar hal ini tidak terjadi lagi ucap Sri Mulyani, Menteri Kesehatan dan jajarannya sedang melakukan review ulang kelas rumah sakit.

Baca Juga: Begini Cara Rusia Pamerkan Kemenangan Taklukan Bandit Internasional ISIS. Foto-Foto Ini Jadi Buktinya

2. Layanan lebih banyak dari peserta

Audit BPKP juga mengungkapan bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan. Padahal total peserta JKN sendiri hanya 223,3 juta orang. Rincian penggunaan layanan yakni 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit dab 9,7 juta layanan rawat inap.

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.
Kompas.com

Sejumlah RS mengeluhkan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.

3. Perusahaan main-main

Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya yakni ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan. Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayar kan 4 persen dari 5 persen dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawannya lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular