Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan.
Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.

Klaim Alami Rugi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan
4. Peserta aktif rendah
Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah masih 53,7 persen, BPJS janji angka itu ke 60 persen.
5. Data tidak valid
Akar masalah selanjutnya yakni permasalahan validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, Jamkesmas ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kerusuhan Juga Terjadi di Mimika, Apakah Perlu Status Darurat di Papua Barat?
BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan, Namun justru masuk ke dalam sistem.
Selain itu ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK dan bahkan nama ganda. "BPJS terus melakukan pembersihan dan kami akan memonitor kami harapkan smapai 2019 ini sudah clear," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap meny