Ini Daftar Wilayah PPKM yang Pekerjanya Terima BLT Rp 1 Juta, Apakah Purbalingga Termasuk Daerah yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

Jumat, 13 Agustus 2021 | 11:42
Instagram

Alun-alun Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Apakah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dapat bantuan subsidi gaji Rp 1 juta?

Fotokita.net - Ini daftar wilayah PPKM yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Rp 1 juta. Lalu, apakah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dapat bantuan subsidi gaji Rp 1 juta?

Pemerintah telah memastikan pencairan BLT subsidi gaji Rp 1 juta. Bantuan ini diberikan secara transfer melalui rekening milikpekerja atau karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, pemerintah telah menyebutkan ada sejumlah petrsyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.

Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Pekerja yang Terima BLT, Apakah Karyawan Cleaning Service Rumah Sakit Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga, BSU ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Namun, untuk mendapat subsidi upah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini ciri-ciri pekerja yang terima BLT subsidi upah Rp 1 juta.

Berikut syarat lengkap penerima subsidi gaji Rp 1 juta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:

Syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Situs bpjsketenagakerjaan.go.id Tidak Bisa Diakses, Ini Ciri-ciri Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta

5. Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika merasa masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut, kita bisa mengeceknya langsung melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Baca Juga: BLT Rp 1 Juta Cair Hari Ini, Karyawan Baru Masuk Kerja Bulan Juli Apakah Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

Instagram

Pekerja di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Apakah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dapat bantuan subsidi gaji Rp 1 juta?

Pemerintah telah menetapkan wilayah PPKM yang pekerjanya menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021.

Sebanyak 166 wilayah yang pekerjanya akan mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah. Lalu, apakah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dapat bantuan subsidi gaji Rp 1 juta?

Berikut daftar 166 wilayah yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah:

DKI Jakarta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4), Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4) Kota Administrasi Jakarta Timur (level 4), Kota Administrasi Jakarta Selatan (level 4), Kota Administrasi Jakarta Utara (level 4), Kota Administrasi Jakarta Pusat (level 4). Banten

Kabupaten Tangerang (level 3), Kabupaten Serang (level 3), Kabupaten Lebak (level 3), Kota Cilegon (level 3), Kota Tangerang Selatan (level 4), Kota Tangerang (level 4), Kota Serang (level 4).

Jawa Barat

Kabupaten Sumedang (level 3), Kabupaten Sukabumi (level 3), Kabupetan Subang (level 3), Kabupaten Pangandaran (level 3), Kabupaten Majalengka (level 3), Kabupaten Kuningan (level 3), Kabupaten Indramayu (level 3), Kabupaten Garut (level 3), Kabupaten Cirebon (level 3), Kabupaten Cianjur (level 3), Kabupaten Ciamis (level 3), Kabupaten Bogor (level 3), Kabupaten Bandung Barat (level 3), Kabupaten Bandung (level 3), Kabupaten Purwakarta (level 4), Kabupetan Karawang (level 4) Kabupaten Bekasi (level 4), Kota Sukabumi (level 4), Kota Depok (level 4), Kota Cirebon (level 4), Kota Cimahi (level 4), Kota Bogor (level 4), Kota Bekasi (level 4), Kota Banjar (level 4), Kota Bandung (level 4), Kota Tasikmalaya (level 4).

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja yang Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo (level 3), Kabupaten Wonogiri (level 3), Kabupaten Temanggung (level 3), Kabupaten Tegal (level 3), Kabupaten Sragen (level 3), Kabupaten Semarang (level 3), Kabupaten Purworejo (level 3), Kabupaten Purbalingga (level 3), Kabupaten Pemalang (level 3), Kabupaten Pekalongan (level 3), Kabupaten Magelang (level 3), Kabupaten Kendal (level 3), Kabupaten Karanganyar (level 3), Kabupaten Jepara (level 3), Kabupaten Demak (level 3), Kabupaten Cilacap (level 3), Kabupaten Brebes (level 3), Kabupaten Boyolali (level 3), Kabupaten Blora (level 3), Kabupaten Batang (level 3), Kabupaten Banjarnegara (level 3), Kota Pekalongan (level 3), Kabupaten Sukoharjo (level 4), Kabupaten Rembang (level 4), Kabupaten Pati (level 4), Kabupaten Kudus (level 4), Kabupaten Klaten (level 4), Kabupaten Kebumen (level 4), Kabupaten Grobogan (level 4), Kabupaten Banyumas (level 4), Kota Tegal (level 4), Kota Surakarta (level 4), Kota Semarang (level 4), Kota Salatiga (level 4). Kota Magelang (level 4).

Daerah Isitimewa Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo (PPKM Level 3), Kabupaten Gunungkidul (PPKM Level 3) Kabupaten Sleman (PPKM Level 3), Kabupaten Bantul (PPKM Level 3), Kota Yogyakarta (PPKM Level 4)

Jawa Timur

Kabupaten Tuban (level 3) Kabupaten Trenggalek (level 3) Kabupaten Situbondo (level 3) Kabupaten Sampang (level 3) Kabupaten Ponorogo (level 3) Kabupaten Pasuruan (level 3) Kabupaten Pamekasan (level 3) Kabupaten Pacitan (level 3) Kabupaten Ngawi (level 3) Kabupaten Nganjuk (level 3) Kabupaten Mojokerto (level 3) Kabupaten Malang (level 3) Kabupaten Magetan (level 3) Kabupaten Lumajang (level 3) Kabupaten Kediri (level 3) Kabupaten Jombang (level 3) Kabupaten Jember (level 3) Kabupaten Bondowoso (level 3) Kabupaten Bojonegoro (level 3) Kabupaten Blitar (level 3) Kabupaten Banyuwangi (level 3) Kabupaten Bangkalan (level 3) Kabupaten Sumenep (level 3) Kabupaten Probolinggo (level 3) Kota Probolinggo (level 3) Kota Pasuruan (level 3) Kabupaten Tulungagung (level 4) Kabupaten Sidoarjo (level 4) Kabupaten Madiun (level 4) Kabupaten Lamongan (level 4) Kabupaten Gresik (level 4) Kota Surabaya (level 4) Kota Mojokerto (level 4) Kota Malang (level 4) Kota Madiun (level 4) Kota Kediri (level 4) Kota Blitar (level 4) Kota Batu (level 4).

Baca Juga: Cair ke 947.499 Rekening, Ini Ciri-ciri Karyawan yang Menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Daftarnya di Sini

Instagram

Alun-alun Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Apakah Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang dapat bantuan subsidi gaji Rp 1 juta?

Bali

Kabupaten Jembrana (level 3) Kabupetan Buleleng (level 3) Kabupaten Badung (level 3) Kabupaten Gianyar (level 3) Kabupetan Klungkung (level 3) Kabupaten Bangli (level 3) Kota Denpasar (level 3).

Sumatera Barat

Kota Bukit Tinggi (level 4) Kota Padang (level 4) Kota Padang Panjang (level 4) Kota Solok (level 3).

Kepulauan Riau

Kota Batam (level 4) Kota Tanjung Pinang (level 4) Kabupaten Natuna (level 3) Kabupaten Bintan (level 3).

Lampung

Kota Bandar Lampung (level 4) Kota Metro (level 3).

Kalimantan Barat

Kota Pontianak (level 4) Kota Singkawang (level 4).

Kalimantan Timur

Kabupaten Berau (level 4) Kota Balikpapan (level 4) Kota Bontang (level 4).

Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat HP Kamera Kita

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram (level 4).

Papua Barat

Kabupaten Manokwati (level 4) Kota Sorong (level 4) Kabupaten Fak Fak (level 3) Kabupaten Teluk Bintuni (level 3) Kabupaten Teluk Wondama (level 3).

Aceh

Kota Banda Aceh (level 3).

Riau

Kota Pekan Baru (level 3).

Jambi

Kota Jambi (level 3).

Sumatera Selatan

Kota Lubuk Linggau (level 3) Kota Palembang (level 3).

Bengkulu

Kota Bengkulu (level 3).

Baca Juga: Kesulitan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id ? Cara Ini Jadi Solusinya

Kalimantan Tengah

Kabupaten Sukamara (level 3) Kabupaten Lamandau (level 3) Kota Palangkaraya (level 3).

Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan (level 3).

Sulawesi Utara

Kota Manado (level 3) Kota Tomohon (level 3).

Sulawesi Tengah

Kota Palu (level 3).

Sulawesi Tenggara

Kota Kendari (level 3).

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Lembata (level 3) Kabupaten Nagekeo (level 3).

Maluku

Kabupaten Kepulauan Aru (level 3) Kota Ambon (level 3).

Papua

Kabupaten Boven Digoel (level 3) Kota Jayapura (level 3).

Baca Juga: Foto Saldo Rp 11 Triliun Bikin Ditjen Pajak Turun Gunung, Pemilik Olshop Ternyata Punya Maksud Terselubung, Ini Faktanya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya