BLT Rp 1 Juta Cair Hari Ini, Karyawan Baru Masuk Kerja Bulan Juli Apakah Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji?

Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:17
Istimewa

ilustrasi bantuan subsidi gaji. Bagaimana dengan karyawan yang baru masuk kerja bulan Juli apakah bisa dapat bantuan subsidi gaji?

Fotokita.net - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta dikabarkan sudah cair hari ini, Kamis (12/8/2021). Lalu, bagaimana dengan karyawan yang baru masuk kerja bulan Juli apakah bisa dapat bantuan subsidi gaji?

Untuk membantu para karyawan atau pekerja yang dinilai rentan terimbas oleh PPKM Level 3 dan 4, pemerintah telah menyiapkan program bantuan subsidi upah.

Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan tanggal pencairan subsidi senilai Rp 1 juta untuk karyawan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan itu karena peraturan teknisnya masih dipersiapkan.

Namun, kiniSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi telah menyebutkan BLT subsidi gaji Rp 1 jutacair hari ini, Kamis (12/8/2021).

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang baru masuk kerja bulan Juli apakah bisa dapat bantuan subsidi gaji?

Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja yang Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti kita ketahui, program BLT subsidi gaji Rp 1 jutahanya memiliki plafon anggaran Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja saja.

Jumlah itu lebih rendah dari program bantuan subsidi upah (BSU) 2020 yang saat itu bisa cair untuk 12,4 juta pekerja. Tapi saat itu, gaji maksimal penerima adalah Rp 5 juta.

BLT subsidi gaji Rp 1 juta akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU.

Baca Juga: Cair ke 947.499 Rekening, Ini Ciri-ciri Karyawan yang Menerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Daftarnya di Sini

Kompas.com

Menaker Ida Fauziah menjelaskan bantuan subsidi gaji yang sudah cair. Bagaimana dengan karyawan yang baru masuk kerja bulan Juli apakah bisa dapat bantuan subsidi gaji?

Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima bantuan subsidi gaji harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Penerima bantuan subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kemnaker sebelumnya telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).

Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.

Baca Juga: Kesulitan Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id ? Cara Ini Jadi Solusinya

Menurut Ida, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Sebagaimana diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.

Selain itu untuk BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun ini, karyawan harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

"Kami akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi (Permenaker) tersebut," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

Meski demikian, Utoh belum bisa menjelaskan apakah karyawan di perusahaan yang tertib iuran akan dapat prioritas BSU, ketimbang yang tidak tertib. Terutama jika data penerima yang terkumpul melebihi plafon 8,8 juta pekerja. "Kami tunggu regulasinya," kata dia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat HP Kamera Kita

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan atau pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan ketertiban iuran ini. Sebab, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting di masa pandemi saat dihubungi.

"Pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU," ujarnya.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta kantor-kantor atau pemberi kerja untuk memastikan tiga poin berikut. Pertama, kesesuaian data upah. Kedua, pembayaran iuran tepat waktu.

Lalu yang ketiga, bukan merupakan kategori perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) baik upah, program maupun tenaga kerja. Penjelasan dari ketiga jenis PDS yaitu sebagai berikut:

1. PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya.

2. PDS Upah, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.

3. PDS Program, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Namun, perusahaan hanya ikut pada 2 program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.

Tidak hanya kantor, para pekerja juga dapat mengetahui apakah mendapat subsidi upah atau tidak dengan cara mengecek langsung melalui aplikasi BPJSTKU.

"Serta berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau HRD," kata Utoh.

Baca Juga: Foto Saldo Rp 11 Triliun Bikin Ditjen Pajak Turun Gunung, Pemilik Olshop Ternyata Punya Maksud Terselubung, Ini Faktanya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya