Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Senin, 17 Mei 2021 | 08:37
dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

Fotokita.net - Usai menerima THR, gaji ke-13 PNS 2021, TNI, Polri dan pensiunan cair bulan Juni.

Rencananya, PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memberikan info terkini terkait jadwal pencairan Gaji ke-13 itu.

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan Mei mereka menerima tunjangan hari raya (THR).

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Biasanya, tunjangan kinerja (tukin) merupakan salah satu komponen dalam pembayaran gaji ke-13.

Lalu, apakah tahun ini gaji ke-13 termasuk tukin?

Baca Juga: Kabar Gembira! Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Cukup Siapkan KTP dan SK

Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang ada pada gaji ke-13 PNS tahun ini yakni tunjangan pokok dan tunjangan melekat.

Artinya, pencairan gaji ke-13 akan mengecualikan komponen tukin.

"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Untuk tahun ini, gaji ke-13 PNS 2021 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhir Desember Pensiunan PNS Terima Transferan Uang Kaget, Simak Cara Mencairkannya

Untuk besaran gaji ke-13 PNS 2021 akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sementara, Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Baca Juga: Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

dok.

Presiden Jokowi menyalami sejumlah PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.

Perlu diketahui juga, tunjangan kinerja merupakan salah satu "pemanis" yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS.

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

Lantas, berapa besaran Tunjangan Kinerja yang tak dimasukkan dalam gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitungan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

Kompas/Totok Wijayanto

Gaji ke-13 dan THR PNS

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarjan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.

Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Baca Juga: Murka Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika, Ini Penggantinya

Facebook PNS Cantik Indonesia

Ilustrasi PNS

Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi untuk para PNS-nya.

Baca Juga: Foto Sosok Dirut Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir Karena Kasus Alat Tes Antigen Bekas

Dilansir dari Kompas dalam artikel '5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi :

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Baca Juga: Dipecat Erick Thohir, Dirut Kimia Farma Diagnostika Tak Mau Minta Maaf Saat Kasus Antigen Bekas Terbongkar

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta sejauh ini jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sanggup Beli Amunisi, Ini Jawaban Pimpinan OPM Lekagak Telenggen Sulit Ditangkap

Ini wajar, mengingat APBD Jakarta adalah yang paling kaya.

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan IIIa saja, total gaji yang diterima mencapai Rp 19.949.000.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya, baik di fungsional maupun pelaksana.

Baca Juga: Rekomendasi HP Oppo Kamera Terbaik 2 Jutaan, Cocok Buat Motret Happy Asmara

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Tugas BPK sebagai pengawas dari laporan keuangan negara jadi alasan pegawai di instansi ini mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Jarang Tersorot Kamera, Umat Yahudi di Indonesia: Orang Tak Bisa Bedakan Yahudi dan Israel

4. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Baca Juga: Unggah Foto Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Banjir Kritikan, Ada Apa?

Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian

Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.

Baca Juga: Profil Satgas Nanggala, Intelijen Tempur Kopassus yang Tembak Mati Lesmin Walker Komandan KKB Papua

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya