Fotokita.net - Mami Linda alias Linda Pujiastuti, terdakwa di sidang kasus narkoba ternyata punya panggilan mesra untuk eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Panggilan khusus ini diungkap ahli digital melalui isi chat keduanya.
Rupanya nama Irjen Teddy di ponsel milik Mami Linda ditulis dengan panggilan mesra 'My Jenderal'.
Hal itu terungkap saat ahli digital forensic, Rujit Kuswinoto, menjadi ahli di sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti. Dalam sidang di PN Jakbar itu, Rujit menampilkan percakapan Irjen Teddy Minahasa dengan Linda.
Rujit awalnya diminta memperlihatkan soft copy DVD berisikan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Dari bukti yang ditampilkan Rujit, terlihat komunikasi antara Linda dan seseorang yang diberi nama 'My Jenderal'.
Nah, isi chat Linda ke 'My Jenderal' itu dengan jelas menyebut nama Teddy. Percakapan mereka juga menyebut-nyebut nama Dody.
"Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge' (Pak Teddy sorry ganggu, bahan nggak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku malas berurusan sama Dody, orangnya nggak benar)," kata Rujit saat persidangan, Rabu (8/3/2023).
"Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dodi'," lanjutnya.
Linda kemudian membalas Teddy dengan 'malas'. Linda juga mengeluh kepada Teddy soal Dody lewat pesan WhatsApp itu.
"Balas Linda 'Males (emotion tersenyum), jenenge dek ne jaluk bersih, enk bener. Siap Pak Teddy'. (Males, namanya dia minta bersih, enak bener, siap Pak Teddy)," tutur Rujit.
'My Jenderal' Teddy Minahasa kemudian bertanya kepada Linda dengan kode 'galon'. Linda menjawab dengan '400'.
"'Per galon berapa?' dibalas My Jenderal, Linda balas '400'," ujar Rujit.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Linda sendiri mengaku dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy. Namun, klaim Linda itu dibantah oleh Teddy.
Selain itu, jaksa juga menyebut Irjen Teddy protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.
"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita.
Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody.
Pada 24 September 2022, Dody disebut memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg.
Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," kata jaksa.
Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Heli yang Ditumpanginya Mendarat Darurat, Fotonya Beredar
(*)