Follow Us

Permintaan Satu Indonesia Terkabul di Kasus Mario Dandy, Netizen Tak Bisa Dapat Ini dari Polisi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 08 Maret 2023 | 22:59
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Netizen tak dapat ini dari polisi.
Istimewa

Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Netizen tak dapat ini dari polisi.

"Yang jelas itu chat-nya panjang, jadi harus dilihat secara utuh jangan sepotong-sepotong. Yang muncul kan sepotong," ujarnya.

Di sisi lain, usai pemeriksaan selama 6 jam, polisi memutuskan menahan AG di kasus tersebut.

Penahanan AG dilakukan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," katanya.

Postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga perempuan inisial AG dengan David Ozora viral di media sosial. Percakapan diduga AG dan David itu dinarasikan sebagai 'jebakan' sebelum David dianiaya Mario Dandy.

Ditanya mengenai chat 'jebakan' itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya tidak akan mengungkapkan hal-hal yang menjadi sustansi penyidikan ke publik.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Ini Alasan Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Bongkar Borok Para Pelaku, Ternyata Teman Orangtua David

"Pertama untuk substansi kasus tidak akan kami sampaikan di forum ini," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest