Follow Us

Sampai Ikut Geregetan, Ayah Mario Dandy Tak Bisa Dijebloskan ke Bui Karena Hal Ini, Padahal Hartanya Gak Wajar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 Maret 2023 | 11:26
Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy tak bisa dijebloskan ke bui karena hal ini.
Kristianto Purnomo/Kompascom

Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy tak bisa dijebloskan ke bui karena hal ini.

Akan tetapi, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Aturan kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa diusut.

Kalau delik itu masuk dalam undang-undang dan diberlakukan, maka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa digunakan menjadi alat bukti penyidik buat mengusut dugaan kepemilikan harta tak wajar itu.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Baca Juga: Se Indonesia Muak, Ayah Mario Dandy Akhirnya Ngaku Beli Barang Mewah Ini Tanpa Bayar Pajak, KPK Auto Bergerak

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest