Follow Us

Sampai Ikut Geregetan, Ayah Mario Dandy Tak Bisa Dijebloskan ke Bui Karena Hal Ini, Padahal Hartanya Gak Wajar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 06 Maret 2023 | 11:26
Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy tak bisa dijebloskan ke bui karena hal ini.
Kristianto Purnomo/Kompascom

Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka Mario Dandy tak bisa dijebloskan ke bui karena hal ini.

Baca Juga: Endingnya Makin Jelas, Rubicon Mario Dandy Dibeli Ayahnya Pakai Cara Licik, KPK: Dia Ini Pintar

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tutur Ivan.

Harta kekayaan diduga tidak wajar milik mantan pejabat terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ayah Mario Dandy tak bisa langsung dijebloskan ke bui karena hal ini. KPK menerangkan alasannya.

Menurut KPK, sebenarnya peluang menjerat Rafael bisa terjadi jika di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memuat pasal mengatur tentang delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth).

Namun, delik tentang kekayaan tak wajar itu sampai saat ini tak kunjung dimasukkan ke dalam UU Tipikor.

Rafael Alun usai msnjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ayah Mario Dandy tak bisa dijebloskan ke bui.
Kompascom

Rafael Alun usai msnjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ayah Mario Dandy tak bisa dijebloskan ke bui.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, penyidik bisa saja langsung menindak Rafael jika kekayaan tidak wajar ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU Tipikor.

“Andaikan ada illicit enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau tidak sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara yang menandatangani untuk melakukan ratifikasi.

Indonesia telah meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003.

Baca Juga: Baru Tahu Sekarang, Sahabat Gading Marten Ternyata Pemilik Mobil Mewah yang Dibeli Ayah Mario Dandy

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest