Usai diperiksa, Sugeng pun telah resmi ditahan. Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sugeng tetap mengaku tak melindas Selvi Amalia saat iring-iringan mobil patwal. Meski, saat ini Sugeng sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Tabrak Mahasiswi Cianjur, Ini Alasan Istri Pemilik Audi Hitam Ikut Konvoi Polisi, Fotonya Beredar
(*)